Pasal 78
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian pelayanan umum; b. penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas; c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, penggandaan, dan ekspedisi; d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; f. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan; g. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
