PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 76
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan strategis organisasi serta analisis dan evaluasi organisasi Kementerian PPN/Bappenas. (2) Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata laksana dan standar prosedur kerja serta analisis dan evaluasi tata laksana dan standar prosedur kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
