PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 74
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan strategis organisasi Kementerian PPN/Bappenas; b. analisis dan evaluasi organisasi Kementerian PPN/Bappenas; c. penyusunan tata laksana dan standar prosedur kerja di Kementerian PPN/Bappenas; d. analisis dan evaluasi tata laksana dan standar prosedur kerja di Kementerian PPN/Bappenas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
