PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 72
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan data pemantauan dan evaluasi capaian anggaran program/kegiatan di Kementerian PPN/ Bappenas. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan data pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja program/kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas.
