PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 70
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi kinerja program/kegiatan/anggaran Kementerian PPN/ Bappenas; b. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kinerja program/kegiatan/anggaran di Kementerian PPN/ Bappenas; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
