PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 7
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
