PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 68
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan pengadministrasian pelaksanaan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Subbagian Kerja Sama Kelembagaan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga perencanaan pusat, daerah maupun lembaga perencanaan di luar negeri serta melaksanakan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas.
