PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 66
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Pengembangan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyiapan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas; b. pelaksanaan kerja sama antarlembaga perencanaan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga perencanaan di luar negeri; c. pengoordinasian penyelenggaraan pelaksanaan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
