PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 64
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerangka pendanaan lima
tahunan, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran tahunan di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyesuaian rencana kegiatan anggaran dan pengadministrasian anggaran untuk kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas.
