PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 62
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kerangka pendanaan Kementerian PPN/ Bappenas periode lima tahunan; b. pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/ Bappenas periode tahunan; c. penyiapan anggaran bagi kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
