Pasal 618
BAB 18 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing – masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Deputi. (4) Kelompok jabatan fungsional melaksanakan tugasnya di Biro, Direktorat, atau Pusat sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (6) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
