PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 615
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Bidang Analisis Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan analisis kinerja penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas; b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas hasil analisis kinerja, serta penyajian informasi analisis kinerja penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
