PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 613
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional, serta pengumpulan dokumen dan literatur kebijakan pembangunan nasional. (2) Subbidang Kerja Sama dan Harmonisasi Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama analisis dan/atau pengkajian kebijakan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain, harmonisasi pengkajian kebijakan pembangunan nasional, dan publikasi hasil analisis/pengkajian kebijakan pembangunan nasional.
