PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 611
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Bidang Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama analisis dan/atau kebijakan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain; c. penyiapan bahan penyebarluasan dan publikasi hasil analisis/pengkajian pembangunan nasional; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi analisis dan/atau pengkajian kebijakan pembangunan nasional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
