PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 609
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Bidang Pengelolaan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan Menteri PPN/Kepala Bappenas; b. penyiapan bahan pemantauan rencana, evaluasi, dan tindak lanjut kebijakan Menteri PPN/Kepala Bappenas; c. penyiapan bahan penyusunan agenda prioritas dan pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas; d. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi analisis kebijakan Menteri PPN/Kepala Bappenas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
