PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 602
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Pengembangan Ekosistem Inovasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengembangan ekosistem inovasi data, dokumen kebijakan pemanfaatan dan tata kelola dan inovasi data, pelaksanaan kerja sama pengelolaan inovasi data, serta pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengembangan ekosistem
inovasi data. (2) Subbidang Pemanfaatan Inovasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pemanfaatan inovasi data, pengoordinasian pemanfaatan dan penyebarluasan hasil pemanfaatan data, pencarian sumber data baru, dan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengembangan ekosistem inovasi data.
