PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 600
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Bidang Inovasi Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja inovasi data; b. penyusunan dokumen tata kelola dan inovasi data; c. pengoordinasian pengembangan ekosistem inovasi data; d. pengoordinasian kerjasama kegiatan inovasi data; e. pengoordinasian pemanfaatan dan penyebarluasan hasil inovasi data; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan inovasi data; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
