PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 598
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Pengolahan dan Penyebarluasan Informasi Terekam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, penyusunan dokumen tata kelola, analisis kebutuhan, dan kemas ulang informasi terekam serta penyiapan bahan pengadaan dan pengolahan bahan pustaka. (2) Subbidang Pengolahan dan Penyebarluasan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengolahan dan penyebarluasan, penyusunan dokumen tata kelola,
analisis kebutuhan, pengumpulan, pemutakhiran, penyajian, dan penyebarluasan manajemen pengetahuan.
