PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 588
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Bidang Pengelolaan Data Statistik, Informasi Geospasial, dan Basis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data; b. penyusunan tata kelola data dan informasi; c. pengoordinasian penyajian dan analisis data statistik, informasi geospasial, dan basis data; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
