Pasal 585
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Pusat Data dan Informasi Perencanaan
Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta kebijakan pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan pengetahuan; b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta kebijakan pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan pengetahuan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan penerapan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan manajemen pengetahuan; d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
