PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 581
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Pengelolaan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan dan penempatan peserta pendidikan dan pelatihan di dalam
dan luar negeri, dan bahan penyusunan laporan kegiatan. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan bahan penyusunan laporan kegiatan.
