PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 579
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Bidang Penyelenggaraan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis pendidikan dan pelatihan non gelar; b. pelaksanaan persiapan peserta pelatihan; c. pelaksanaan penempatan peserta di pelaksana pelatihan; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan pelatihan; dan e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
