PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 577
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Pengelolaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan dan penempatan peserta pendidikan dan program gelar di dalam dan di luar negeri, dan bahan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pendidikan serta bahan penyusunan laporan kegiatan.
