Pasal 571
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan pelatihan penjenjangan Jabatan Fungsional Perencana; b. pelaksanaan pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana pusat dan daerah; c. pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah; d. pelaksanaan layanan dan konsultasi Jabatan Fungsional Perencana;
e. fasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas; f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Perencana; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.
