PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 569
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Perencanaan Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, materi, dan standar pendidikan dan pelatihan perencanaan. (2) Subbidang Pengembangan Sarana Prasarana, Informasi dan Layanan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan pelayanan informasi terkait pendidikan dan pelatihan perencanaan.
