Pasal 567
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Informasi Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengembangan kebijakan teknis, program, materi, dan standar pendidikan dan pelatihan perencanaan; b. perencanaan dan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi pendidikan dan pelatihan perencanaan; c. pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis, program dan materi, pendidikan dan pelatihan; d. penyusunan laporan perencanaan dan pengembangan kebijakan teknis, program, materi, dan standar pendidikan dan pelatihan perencanaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.
