Pasal 55
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan permasalahan hukum yang terkait dengan perencanaan pembangunan nasional; b. pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum; c. penginventarisasian, pengelolaan, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan informasi hukum; d. pemberian sosialisasi dan publikasi peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan informasi hukum lainnya, baik kepada pihak internal, maupun eksternal Kementerian PPN/Bappenas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum.
