Pasal 548
BAB 15 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas; b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas; d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
