PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 540
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Subdirektorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Rencana Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi evaluasi, serta pengendalian penyusunan rencana pembangunan; b. penyiapan bahan pengendalian kualitas penyusunan rencana pembangunan; c. penyiapan bahan evaluasi penyusunan rencana pembangunan; d. penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pengendalian penyusunan rencana pembangunan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
