Pasal 538
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Data dan Informasi Penyusunan Rencana Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi data dan informasi penyusunan rencana pembangunan; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi rencana pembangunan; c. penyiapan bahan pengendalian kualitas data dan informasi penyusunan perencanaan pembangunan; d. penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan data dan informasi penyusunan rencana pembangunan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
