Pasal 535
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan; b. pengoordinasian data dan informasi penyusunan rencana pembangunan; c. pengonsolidasian pelaporan hasil penyusunan rencana pembangunan; d. pengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial;
e. pengoordinasian evaluasi dan pengendalian kualitas rencana pembangunan; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
