PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 53
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Pembelaan dan Pendampingan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembelaan hukum, pendampingan hukum, perumusan, dan penyusunan rancangan perjanjian dan naskah kerja sama, serta negosiasi perjanjian baik perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah maupun perjanjian domestik dan internasional antara Kementerian PPN/Bappenas dengan pihak lain. (2) Subbagian Pelayanan dan Pendapat Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pertimbangan, nasehat dan pendapat hukum, serta melakukan fasilitasi dan pengoordinasian pemberian pertimbangan, nasehat, dan bantuan hukum.
