Pasal 529
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; b. penyiapan bahan pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; c. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kinerja pembangunan daerah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; e. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
