Pasal 524
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan program pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan; c. penyiapan bahan penyusunan pelaporan kinerja pembangunan politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; d. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga; e. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral.
