Pasal 522
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sosial dan budaya; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian dan penilaian pelaksanaan program pembangunan sosial dan budaya; c. penyiapan bahan penyusunan pelaporan kinerja pembangunan sosial dan budaya; d. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sosial dan budaya dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga; e. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral.
