Pasal 520
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan ekonomi; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan program pembangunan ekonomi; c. penyiapan bahan penyusunan pelaporan kinerja pembangunan ekonomi; d. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga;
e. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral.
