Pasal 515
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Sistem Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; b. penyiapan bahan pembinaan penyusunan rencana dan kerja sama kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah; c. penyiapan bahan dan pengoordinasian penyelenggaraan tahapan pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan realisasi rencana pembangunan; d. penyiapan bahan dan pengoordinasian penyelenggaraan tahapan diseminasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; e. penyiapan bahan dan pengoordinasian inventarisasi dan analisis pelaksanaan penilaian, pelaporan, dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
