Pasal 513
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Subdirektorat Sistem Informasi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemeliharaan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; b. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; c. penyiapan bahan penyelenggaraan asistensi dan fasilitasi penggunaan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; d. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan realisasi rencana pembangunan; e. penyiapan bahan dan pengordinasian inventarisasi dan análisis hasil pemantauan realisasi rencana pembangunan secara tematik, holistik, integratif dan spasial; f. penyiapan bahan penilaian, pelaporan, dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
