Pasal 511
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; b. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar indikator pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. penyiapan bahan dan pengoordinasian penyelenggaraan prosedur penyusunan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan realisasi rencana pembangunan; d. penyiapan bahan dan pengoordinasian inventarisasi dan analisis pelaksanaan realisasi rencana pembangunan secara tematik, holistik, integratif, dan spasial; e. penyiapan bahan penilaian, pelaporan, dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
