Pasal 51
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pengolahan bahan pertimbangan dan nasehat hukum, serta melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada Kementerian PPN/Bappenas; b. pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, serta melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum; c. pemberian pertimbangan, nasehat, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; d. pemberian pertimbangan, nasehat, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian domestik dan internasional antara Kementerian PPN/Bappenas dengan pihak lain; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum.
