PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 49
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Penyusunan Keputusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan rancangan keputusan.
