Pasal 487
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan Kerja Sama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global; c. penyiapan bahan pengoordinasian kerja sama pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
d. penyiapan bahan usulan kerja sama pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global; g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global; h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
