PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 485
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral terdiri atas: a. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan Kerja Sama Pembangunan Global; b. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; c. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; dan d. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah.
