Pasal 480
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara Eropa; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara Eropa; c. penyiapan bahan pengoordinasian kerja sama pendanaan bilateral negara Eropa; d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan bilateral negara Eropa untuk pelaksanaan pembangunan; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan bilateral dari negara Eropa dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara Eropa; g. penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara Eropa; h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara Eropa; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Bilateral.
