Pasal 478
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara Asia; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara Asia; c. penyiapan bahan pengoordinasian kerja sama pendanaan bilateral negara Asia; d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan bilateral negara Asia untuk pelaksanaan pembangunan; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan bilateral dari negara Asia dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara Asia. g. penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara Asia; h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara Asia; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Bilateral.
