PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 465
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran Pendanaan Pembangunan; b. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Ekonomi, Maritim, dan Sumber Daya Alam; c. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan; dan d. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
