Pasal 462
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi dan kelembagaan di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan rencana pendanaan pembangunan; e. pengelolaan data dan informasi kegiatan pelaksanaan kebijakan rencana pendanaan pembangunan; f. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pendanaan pembangunan; g. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan analisis kinerja pendanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; h. penyiapan bahan analisis pelaporan kinerja untuk penguatan perencanaan pendanaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan.
