Pasal 460
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Strategi dan Prosedur Pemanfaatan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebijakan strategi pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan; d. penyiapan penyusunan rancangan Strategi dan Prosedur Pemanfaatan Pendanaan Pembangunan secara holistik integratif dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan; g. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan.
