Pasal 456
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan dalam negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan prosedur di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian perencanaan pendanaan dalam negeri dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri; g. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan dalam negeri; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan.
