Pasal 44
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitasi, dan pendampingan serta bantuan hukum;
c. pelaksanaan kajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, serta pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum; d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
